Urgensi Memahami Ketentuan Pernikahan bagi Calon Pengantin untuk Membentuk Kelaurga Sejahtera

Authors

  • Nijo Nijo PAscasarjana IAIN Pontianak
  • Akhlaqul Rachma Khasanah Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam FTIK IAIN Pontianak, Kalimantan Barat Indonesia
  • Muhammad Faisal Sekolah Tinggi Agama Islam Maarif (STAIMA) Sintang Kalimantan Barat Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24260/arfannur.v3i3.1108

Keywords:

Urgency, Marriage, Age of Marriage, Sakinah Family

Abstract

The Islamic religion gives grace and benefit in every legal provision that applies to its servants, one of which is marriage. In order for humans to obtain blessings, before getting married, they must understand the legal provisions in marriage. This study aims to explain the legal provisions in marriage. The study method is a literature review of articles and books related to the provisions of marriage and critically analyzed. The results of this study conclude that firstly the age limit for marriage is not determined exactly, it is only determined when you are baliq or an adult, secondly, the age limit for maturity in Islamic psychology starts from the age of 21, assuming you are able to control gold. the three marriage laws are classified into five namely; obligatory, mubah, makruh, sunnah, and haram. To maintain harmony and harmony in married life and accept all the shortcomings that exist in our partners that we already know, but there are no thoughts of leaving each other but perfecting each other in household matters or work matters, and not burdening each other other.

 

ABSTRAK
Agama Islam memberikan anugera serta kemashlahatan dalam setiap ketentuan hokum yang dberlakukan untuk hambanya, salah satu adalah menikah. Agar manusia memperoleh keberkahan maka sebelum menikan harus memahami ketentuan hukum dalam pernikahan. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan hukum dalam perkawianan. Metode kajian adalah literature review dari artikel dan buku yang berkaitan dengan ketentuan penikahan dan dianalisis secara kritis. Hasil dari kajian ini menyimpulkan bahwa pertama batasan usia untuk layak menikah tidak ditentukan secara pasti hanya ditentukan ketika sudah baliq atau dewasa, kedua batas usia matang dalam psikologi islam mulai dari usia 21 tahun dengan asumsi sudah mampu mengontrol emasi. ketiga hukum menikah diklasifikasikan menjadi lima yaitu; wajib, mubah, makruh, sunnah, dan haram. Untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan dalam hidup berumah tangga dan merima semua kekurangan yang ada pada pasangan kita yang telah kita ketahui namun tidak ada pikiran untuk saling meninggalkan akan tetapi menyempurnakan satu sama lain dalam urusan rumah tangga ataupun urusan pekerjaan, dan tidak saling untuk memberatkan satu sama lain.

Kata kunci: urgensi, pernikahan, Usia menikah, keluarga sakinah

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-01-18

How to Cite

Nijo, N., Khasanah, A. R., & Faisal, M. (2023). Urgensi Memahami Ketentuan Pernikahan bagi Calon Pengantin untuk Membentuk Kelaurga Sejahtera. Arfannur: Journal of Islamic Education, 3(3), 163–176. https://doi.org/10.24260/arfannur.v3i3.1108

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)